PAFI adalah organisasi profesi tempat berhimpun para tenaga ahli farmasi
profesi Asisten Apoteker (AA) seluruh Indonesia yang sekarang disebut Tenaga
Teknis Kefarmasian (TTK).
Sejarah PAFI
erat kaitannya dengan sejarah Republik Indonesia, tepat 6 bulan setelah
Proklamasi Kemerdekaan tepatnya tanggal 13 Februari 1946 berkumpul para Tenaga Ahli
Farmasi di Hotel Merdeka Yogyakarta, dengan hasil pertemuan adalah mengangkat
bapak Zainal Abidin sebagai Ketua PAFI untuk periode awal pendirian PAFI.
Tanggal 13 Februari tersebut kemudian dijadikan sebagai hari jadi Persatuan
Ahli Farmasi Indonesia.
PAFI merupakan
organisasi profesi tertua di Indonesia, profesi Asisten Apoteker sendiri lebih
dahulu terbentuk daripada profesi Apoteker, hal ini terjadi karena pada masa
pemerintahan kolonial Belanda, hanya pendidikan Asisten Apoteker yang mampu
dijalankan bahkan rintisannya harus dididik langsung dari negeri kincir angin.
Farmasi sendiri
berasal dari bahasa Yunani Pharmacon yang berarti Obat. Para
Asisten Apoteker adalah profesional bidang kesehatan yang memiliki tanggung
jawab memastikan efektifitas dan keamanan penggunaan obat yang merupakan
kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia.
Saat ini,
dengan adanya UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, yang awalnya
anggota PAFI berisi gabungan lulusan sekolah farmasi setingkat SMA seperti
Sekolah Asisten Apoteker (SAA), Sekolah Menengah Farmasi (SMF), Sekolah
Menengah Kejuruan Farmasi (SMKF) dan Lulusan Diploma Farmasi seperti D3
Farmasi, D3 Akademi Farmasi, D3 Analis Farmasi, D3 Analis Farmasi Makanan &
Minuman berdasarkan UU Nakes tersebut status lulusan setingkat SMA bukan lagi
menjadi Nakes Farmasi namun bergeser menjadi Asisten Tenaga Teknis Kefarmasian
(ATTK) yang tertuang dalam Permenkes Nomor 80 tahun 2016 Tentang Asisten Tenaga
Kesehatan. Dengan pergeseran status tersebut melalui Munaslub PAFI lulusan ATTK
dan seluruh jenjang Diploma tetap bergabung kedalam anggota PAFI dengan
visi Bersama Kita Bisa.
PAFI memiliki
misi turut bersama memerangi obat ilegal, mencegah terjadinya penyalahgunaan
obat dan penggunaan obat yang salah dengan menggalang kerjasama, koordinasi dan
kooperasi bersama Organisiasi Profesi Kesehatan lain agar diperoleh derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, melalui Standar Profesi, Standar
Praktik, Standar Prosedur Operasional yang berlaku serta menjunjung tinggi
moral dan kode etik.
Dirgahayu PAFI,
Selamat Hari Jadi ke 73 Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, semoga semakin jaya
dan turut serta dalam pembangunan bangsa.
Sumber tulisan
: @farmasi.apdet, @alumnistikerborles, @dokterid
Baca juga : 🔻
Tidak ada komentar:
Posting Komentar