Tampilkan postingan dengan label STRTTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STRTTK. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Desember 2019

SYARAT PERPANJANG STRTTK DI DINKES PROVINSI SUMSEL

Syarat Rekomendasi STRTTK dari PD PAFI Sumsel

  1. Terdafatar sebagai anggota dan telah lunas iuran (di PC / PD)
  2. Sertifikat Sumpah
  3. Mempunyai Sertifikat Kompetensi dengan cara ujian kompetensi atau 25 SKP seminar perpanjangan



Syarat STRTTK ke Dinkes Provinsi

  1. Permohonan
  2. Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar legalisir basah
  3. Sertifikat Uji Kompetensi
  4. Surat Rekomendasi PAFI
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP)
  6. Surat Pernyataan akan mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan akan melaksanakan ketentuan Etika Kefarmasian dilengkapi materai 6000
  7. Surat Rekomendasi dari Atasan tempat bekerja bagi yang sudah bekerja dan Rekomendasi dari institusi Pendidikan/Kampus yang belum bekerja
  8. Lampiran STRTTK Asli/foto copy untuk yang perpanjangan
  9. Pas Poto 4x6 2 Lbr 3x4 2 Lbr latar belakang merah
  10. Surat Sumpah Profesi


Minggu, 17 Maret 2019

Formulir Pengajuan Pembuatan STRTTK di Dinkes Provinsi Sumatera Selatan

Bagi rekan - rekan yang akan membuat atau memperpanjang STRTTK di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan, Format / Formulirnya dapat didownload di Link di bawah ini :

Download di sini 🔻
Formulir Pengajuan Pembuatan STRTTK di Dinkes Provinsi Sumsel