- Terdafatar sebagai anggota dan telah lunas iuran (di PC / PD)
- Sertifikat Sumpah
- Mempunyai Sertifikat Kompetensi dengan cara ujian kompetensi atau 25 SKP seminar perpanjangan
Syarat STRTTK ke Dinkes Provinsi
- Permohonan
- Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar legalisir basah
- Sertifikat Uji Kompetensi
- Surat Rekomendasi PAFI
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP)
- Surat Pernyataan akan mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan akan melaksanakan ketentuan Etika Kefarmasian dilengkapi materai 6000
- Surat Rekomendasi dari Atasan tempat bekerja bagi yang sudah bekerja dan Rekomendasi dari institusi Pendidikan/Kampus yang belum bekerja
- Lampiran STRTTK Asli/foto copy untuk yang perpanjangan
- Pas Poto 4x6 2 Lbr 3x4 2 Lbr latar belakang merah
- Surat Sumpah Profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar