Rabu, 11 Desember 2019

SYARAT PERPANJANG STRTTK DI DINKES PROVINSI SUMSEL

Syarat Rekomendasi STRTTK dari PD PAFI Sumsel

  1. Terdafatar sebagai anggota dan telah lunas iuran (di PC / PD)
  2. Sertifikat Sumpah
  3. Mempunyai Sertifikat Kompetensi dengan cara ujian kompetensi atau 25 SKP seminar perpanjangan



Syarat STRTTK ke Dinkes Provinsi

  1. Permohonan
  2. Foto Copy Ijazah 1 (satu) lembar legalisir basah
  3. Sertifikat Uji Kompetensi
  4. Surat Rekomendasi PAFI
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang mempunyai Surat Izin Praktek (SIP)
  6. Surat Pernyataan akan mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan akan melaksanakan ketentuan Etika Kefarmasian dilengkapi materai 6000
  7. Surat Rekomendasi dari Atasan tempat bekerja bagi yang sudah bekerja dan Rekomendasi dari institusi Pendidikan/Kampus yang belum bekerja
  8. Lampiran STRTTK Asli/foto copy untuk yang perpanjangan
  9. Pas Poto 4x6 2 Lbr 3x4 2 Lbr latar belakang merah
  10. Surat Sumpah Profesi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar