2 A. Pengertian Standar Profesi Asisten Apoteker, dan Standar Kompetensi.
- Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan dibidang kefarmasian.
- Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menegah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, sesuai dengan perundag-undangan yang berlaku.
3 Lingkup pekerjaan kefarmasian untuk asisten apoteker sesuai keputusan Menteri Kesehatan
No 679/MENKES/SK/V/2003 pada BAB III pasal 8 ayat 2 (dua) meliputi :
- Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan daan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan Masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
- Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan.
- Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehtan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.
4 Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi
Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679/MENKES/IV/2003 dikelompokkan sebagai berikut :a. Jenjang pendidikan menengah :
- Lulusan Sekolah Asisten Apoteker
- Lulusan Menengah Farmasi
b. Jenjang pendidikan tinggi1. Diploma III Farmasi
- Lulusan Akademi Farmasi
- Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi
2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan
- Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan
- Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi.
- Mencatat kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
- Memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
- Menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
- Menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
- Melakukan administrasi dokumen sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan :
- Menghitung/ kalkulasi biaya obat dan perbekalan kesehatan
- Melaksanakan prosedur penerimaan dan penilaian resep di apotek
- Melaksanakan proses peracikan sediaan farmasi sesuai dengan permintaan dokter
6 Menulis etiket dan menempelkannya pada kemasan sediaan farmasi
- Memberikan pelayanan untuk obat bebas, bebas terbatas dan perbekalan kesehatan
- Berkomunikasi dengan orang lain
- Mengusulkan kebutuhan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan dalam pembuataan rencana pengadaan
- Berperan serta melakukkan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai protap
7 Melaksanakan prosedur penyerahan obat kepada pasien sesuai protap
- Melaksanakan prosedur pelayanan pengobatan mandiri/swamedikasi sesuai protap
- Melaksanakan prosedur pencatatan dan dokumentasi perencanaan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan
8 Dasar hukumMenimbang :Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Asisten Apoteker dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Mengingat :
- Undang-undang nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) .
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan tambahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548)
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22 Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3547)
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593)
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737)
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/Kep/K.PAN/12/1999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya
- Surat Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksananya
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Stretegi Desentralisasi Bidang Kesehatan
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/MENKES/SK/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1295/Menkes/Per/XII/2007
9 MEMUTUSKAN :Menetapkan :Kesatu :KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PRPOFESI ASISTEN APOTEKERKedua :Standar Profesi Asisten Apoteker dimaksud pada Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.Ketiga :Standar Profesi Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua wajib digunakan sebagai acuan bagi Asisten Apoteker dalam menjalankan profesinya.
Keempat :
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, demi kepentingan publik dan kepentingan terbaik pasien/klien yang dilayani.Kelima :Keputusan ini mulai berlaku sejaak tanggal ditetapkan.
Sumber : https://slideplayer.info/slide/11987809/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar